Slamet menyatakan polisi masih menyelidiki kasus Mahfud yang tergeletak tewas di lapangan bola Dusun Sumurwaru Timur, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat lalu.
"Kami masih menduga ada dua motif sang tersangka membunuh remaja asal Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, itu," tuturnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018).
Dia mengatakan, kasus tersebut bisa dijerat dengan Pasal 365 atau curas dan bisa juga kasus pembunuhan murni meski sepeda motor Vixion milik korban hilang dari lokasi pembunuhan. Pasalnya, hilangnya sepeda motor bisa jadi hanya untuk mengalihkan perhatian polisi.
"Kalau memang kejahatan jalanan atau (pasal) 365, ngapain korban dibunuh di tengah lapangan," katanya.
Hasil visum sementara menyatakan korban sempat dianiaya terlebih dahulu. Terdapat tiga sayatan di belakang kepala korban. Diduga sayatan itu dari pisau tumpul tersangka.
AKP Slamet Santoso mengungkapkan sampai saat ini ada 10 saksi yang sudah diperiksa keterangannya. Para saksi itu berasal dari teman-teman dan keluarga korban.
"Kesehariannya, korban ini terkenal pendiam dan mudah bergaul, bahkan kepada orang yang baru dikenal. Komunitasnya banyak," ujar AKP Slamet Santoso, berdasarkan keterangan para saksi-saksi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment