Liputan6.com, Jakarta Defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) 2018 diperkirakan Rp 10,98 triliun. Angka tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Senin, 17 September 2018.
Dalam rapat tersebut, Mardiasmo mengungkapkan, angka defisit BPJS Kesehatan berasal dari hasil audit dan evaluasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keuangan BPJS Kesehatan dari Januari sampai 30 Juni 2018. Meski begitu, angka defisit ini lebih kecil dari proyeksi semula yang bisa mencapai Rp16,5 triliun.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, ada sejumlah penyebab terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Pertama, iuran saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktual DJSN.
Padahal, Program JKN-KIS menggunakan pendekatan dan prinsip anggaran berimbang, yang mana pendapatan dan pengeluaran harus sama. Sebagaimana rilis yang diterima Health Liputan6.com, kondisi ini juga menyebabkan biaya per orang per bulan lebih besar dibanding iuran per orang per bulan.
"Sebetulnya titik masalahnya terletak di besaran iuran saat ini yang belum sesuai dengan hitungan aktuarial. Meski besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehata (JKN-KIS) saat ini masih dalam posisi underpriced, pasti ada resistensi dari sebagian masyarakat apabila dilakukan penyesuaian iuran," kata Fachmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (17/9/2018).
Simak video menarik berikut ini:
No comments:
Post a Comment