Probolinggo - Sopir angkutan kota di Probolinggo, Jawa Timur, melakukan aksi mogok menuntut pemerintah bertindak tegas dan membatasi keberadaan ojek online (ojol). Sampai saat ini, belum ada peraturan baku yang melarang operasi ojol.
Aksi mogok terjadi setelah ada insiden rebutan penumpang antara sopir angkot dan pengemudi ojol. Aksi rebutan penumpang itu sempat ditengahi oleh anggota kepolisian setempat dengan menggelar musyawarah di Mapolresta Probolinggo.
"Sudah selesai di dalam tadi, ternyata ada salah paham saja. Selanjutnya akan ada musyawarah lagi antara pemerintah, sopir angkot dan pengemudi ojol," kata sekretaris ASAP, Deker, Senin (17/9/2018).
Selanjutnya dari upaya mediasi itu, akan digelar mediasi lanjutan dengan mendatangkan pihak-pihak lain yang berkaitan langsung. Seperti pihak ojol, Dishub, Satpol PP, maupun dari sopir angkot sendiri.
Namun demikian, pihak kepolisian setempat mengimbau agar sopir angkot tidak main hakim sendiri. Aksi mogok kerja sopir angkot itu pun segera diakhiri setelah sempat tidak beroperasi selama lebih kurang tiga jam.
Baca juga berita Timesindonesia.co.id lainnya di sini.
No comments:
Post a Comment