Pages

Tuesday, September 18, 2018

HEADLINE: Seleksi CPNS 2018 Dimulai, Apa yang Harus Dipersiapkan demi Lolos?

Dalam penerimaan CPNS 2018 ini, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri.

Mekanisme sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K2 ini dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun, pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pengalaman selama sepuluh tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagi pengganti SKB.

Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS 2018 adalah:

- Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang

- Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

- Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sayangnya, salah satu syarat dalam penerimaan ini mendapat kritik dari para pegawai honorer. Syarat tersebut mengenai usia yang harus di bawah 35 tahun. 

Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, adanya aturan ini malah penutup peluang bagi para tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS. Pasalnya sebagian besar dari honorer tenaga pengajar dan kesehatan telah berusia di atas 40 tahun.

"Kalau begini, sudah tidak ada peluang (bagi tenaga honorer). ‎Di dalam Permen tidak ada kemudahan hanya untuk honorer k2 diberikan khusus (formasi), tapi terbentur karena tidak boleh lebih dari 35 tahun," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Dia mengungkapkan, jika batasan umur ini tetap diterapkan, maka hanya sebagian kecil honorer yang bisa ikut seleksi. Sedangkan para tenaga honorer ini telah bekerja lama sebagai guru dan tenaga kesehatan tanpa status yang jelas.

Cumlaude

Pemerintah juga menyediakan kesempatan melalui jalur khusus untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan/olahragawati berprestasi internasional dan tenaga pendidik serta kesehatan eks tenaga honorer kategori II.

Dalam aturan kementerian PANRB, instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan dan instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan

Khusus untuk formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), formasi itu dikhususkan bagi putra/putrid lulusan minimal jenjang pendidikan strata 1 (S1).

Calon pelamar pada formasi itu, menurut peraturan Menteri PANRB ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Calon pelamar dari perguruan tinggi luar negeri, mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Diaspora

Khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku, serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama dua tahun.

Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.

Jalur khusus Diaspora ini dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2). Namun khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan S1.

Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tinggi 40 tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xkBReT
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment