Pages

Friday, September 21, 2018

Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

Yudi menyatakan, mekanisme alih tugas yang dilakukan secara objektif dengan proses penilaian menyeluruh untuk menilai kapasitas seseorang. Proses ini sesuai dengan Undang-Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya.

Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yang ketat.

"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," kata Yudi

Selain itu, Yudi melanjutkan, keputusan pimpinan tersebut dinilai dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan. Bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya.

"Gugatan ini ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu. Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK," Yudi memungkasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, hingga kini belum melunasi kewajiban uang pengganti yang ditetapkan pengadilan tipikor yaitu 7,3 juta dolar Amerika Serikat.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PVXYzb
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment