Yudi menyatakan, mekanisme alih tugas yang dilakukan secara objektif dengan proses penilaian menyeluruh untuk menilai kapasitas seseorang. Proses ini sesuai dengan Undang-Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya.
Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yang ketat.
"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," kata Yudi
Selain itu, Yudi melanjutkan, keputusan pimpinan tersebut dinilai dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan. Bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya.
"Gugatan ini ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu. Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK," Yudi memungkasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, hingga kini belum melunasi kewajiban uang pengganti yang ditetapkan pengadilan tipikor yaitu 7,3 juta dolar Amerika Serikat.
No comments:
Post a Comment