Pages

Wednesday, September 19, 2018

KPK Yakin Praperadilan Irwandi Yusuf Akan Ditolak

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan terkait status tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sudah memasuki tahap kesimpulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon optimistis permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.

"Kalau kita tetap sesuai dengan jawaban dan bukti yang sudah kita sampaikan kemarin. Kita tetap sesuai dengan dalil dan jawaban kita. Dan Insyaallah KPK yakin menang," ujar anggota Biro Hukum KPK, Dion di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, J alan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).

Keyakinan tersebut didasarkan pada tidak adanya legal standing dari pihak pemohon. Permohonan praperadilan sendiri dilayangkan oleh pihak ketiga, yakni warga Aceh bernama Yuni Eko Hariatna.

Yuni Eko juga diketahui sebagai kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang dipimpin Irwandi Yusuf. Namun permohonan praperadilan tersebut tak seizin Irwandi. Bahkan Irwandi sempat menyampaikan keberatannya terkait permohonan praperadilan tersebut.

"Kami kan sudah kasih argumentasi di dalam jawaban dan juga bukti bahwa pemohon tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan," ucap Dion.

Irwandi Yusuf tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DfDwbe
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment