Pages

Friday, September 21, 2018

KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Penyuap Hakim Tipikor Medan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Hadi Setiawan. Dia merupakan orang kepercayaan pengusaha bernama Tamin Sukardi.

Tamin Sukardi merupakan tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka Hadi Setiawan, swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Febri menuturkan, penahanan Hadi akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. "Penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 September 2018 sampai 2 November 2018," tutur Febri.

KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap memuluskan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempat tersangka yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Helpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎‎

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xvYjCa
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment