| Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN. Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pada 17 September 2018. Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu. Adapun anggota Tim Nasional P3DN, adalah Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR. Kemudian Mendikbud, Menristekdikti, Menkominfo, Menteri BUMN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala BPPT, Kepala BKPM, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Ketua KPPU dan Ketua Umum KADIN. Sedangkan Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian. Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN. Disebutkan dalam Keppres ini, Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2pmYuLq |
No comments:
Post a Comment