Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merevisi aturan papan akselerasi guna mempermudah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan perusahaan rintisan untuk menjadi perusahaan terbuka (go public) di pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pengajuan revisi aturan untuk papan akselerasi itu akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini.
"Kami sudah ajukan ini kepada OJK, tapi kami dapat usulan, feeback dari para pelaku dan OJK. Jadi BEI akan revisi, kami akan serahkan draft-nya tahun ini," tuturnya di Gedung BEI, Kamis 6 September 2018.
Secara sederhana, Nyoman menekankan, revisi pengaturan papan akselerasi itu untuk memangkas regulasi yang dipandang berbelit-belit dan juga memakan waktu yang lama. Salah satunya, kata dia, dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
"Perbaikan usulan ini misalnya penggunaan standar akuntansi. Misalnya ke depan tidak mewajibkan semua pakai PSAK yang umum, tapi pakai PSAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang sifatnya lebih sederhana. Intinya semua jadi punya kesempatan dan lebih mudah," ujarnya.
Sebelumnya OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yakni POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017 yang mengatur tentang aset maksimal (net tangible asset) untuk para startup dapat masuk ke pasar modal.
"Dengan terbitnya POJK 53 dan 54 ini, maka BEI inline atau sejalan dengan hal itu. Jadi, supaya mengakomodasi teman-teman startup dalam hal akses permodalan. Karena startup inilah yang ke depan menggerakkan perekonomian Indonesia," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment