Pages

Thursday, September 20, 2018

Zumi Zola Bantah Dapat Bocoran Operasi Tangkap Tangan KPK

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli membantah mendapat bocoran mengenai Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Korsubgah (Koordinator Supervisi Pencegahan) KPK menyampaikan, mengingatkan kembali agar disampaikan kepada teman-teman di DPRD untuk menjaga diri, saya menambahi dengan menakut-nakuti jangan sampai seperti DPRD lain kena OTT," kata Zumi Zola, dalam sidang pemeriksa an saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 20 September 2018.

Seusai sidang, Zumi Zola kembali mengulang tanggapannya terhadap kesaksian Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat Cornelis Buston tersebut.

"Saya telepon ketua, tolong sampaikan ke (anggota) DPRD, saya menakut-nakuti, sengaja menakut-nakuti, hati-hati jangan sampai terjadi seperti di daerah lain, jangan memalukan nama Jambi, tapi ternyata tidak ampuh, ternyata juga akhirnya ketemu ketua fraksi dan upaya saya nihil," ujar Zumi seperti dilansir Antara.

Zumi Zola mengaku hanya menakut-nakuti Cornelis mengenai OTT KPK, karena ia harus berhadapan dengan anggota DPRD Jambi yang usianya jauh lebih tua darinya.

"Tidak ada cara lain untuk saya karena saya tahu pembahasan APBD akan alot, tapi ternyata inilah yang terjadi. Mereka lebih tua, saya lebih muda, saya cari jalan bagaimana ayo sama-sama jaga Jambi," kata Zumi.

Ia pun menegaskan, tidak ada bocoran dari KPK kepada dirinya. "Dari KPK tidak ada," ujar Zumi menegaskan.

Meski sudah ditakut-takuti Zumi, namun anggota DPRD masih tetap meminta uang "ketok palu" yaitu sebesar Rp200 juta per anggota, ditambah Rp175 juta untuk anggota Komisi III dan untuk pimpinan DPRD.

Jumlahnya adalah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar atau senilai total Rp16,49 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, dengan maksud agar agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018.

Selain didakwa menyuap, Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekitar Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,067 miliar), sehingga total mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DfA1Bq
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment