Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita tak kuasa menahan emosi mendapati petugas menderek kendaraannya yang diparkir di kawsan Cengkareng, Jakarta Barat. Dia sempat memohon kepada petugas agar kendaraannya tidak diderek. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (17/9/2018), petugas bersikukuh dan memintanya ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat. Pemilik dapat mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai Perda Larangan Parkir sebesar Rp 500 ribu. Dalam razia parkir liar di kawasan Cengkareng ini, petugas mengamankan 17 unit kendaraan yang parkir di pinggir jalan. (Rio Audhitama Sihombing) Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NhABUa | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
No comments:
Post a Comment