Pages

Thursday, September 27, 2018

Polri Tegaskan Akan Bubarkan Aksi Massa Jika Langgar Aturan Kampanye

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pemungutan suara Pemilu 2019, Mabes Polri mengimbau semua pihak tetap menjaga kedamaian di tengah aksi-aksi yang kemungkinan bisa terjadi di beberapa daerah.

Meski demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengingatkan, Polri berhak membubarkan aksi tersebut jika dianggap melanggar aturan.

Dedi menegaskan, Polri mengambil tindakan tidak asal begitu saja. Melainkan mengacu pada aturan yang ada.

"Pertama, bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannnya, Polri harus berdasarkan pada hukum atau perundang-undangan yang berlaku," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 September 2018.

Polisi, lanjut Dedi, harus memperhatikan norma-norma yang hidup di masyarakat, di antaranya norma sosial, agama, susila, etika, dan moral. Kemudian, polisi juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mengutamakan tindakan pencegahan.

Khusus menyangkut masalah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, Dedi menegaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6, sudah disebutkan dengan jelas lima ketentuan yang harus ditaati oleh pendemo dan masyarakat.

"Pertama, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh melanggar norma-norma kode etik. Kemudian yang kedua, harus memperhatikan hak asasi manusia. Artinya, tidak boleh mengikuti ego sendiri dan mengabaikan masyarakat yang ada di sekitar situ," ia menjelaskan.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xVMXqr
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment