Pages

Thursday, September 20, 2018

Polisi Siapkan Pengalihan Arus Saat Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

KPU menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019. Kedua pasangan ini yaitu Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin atau Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno atau Prabowo-Sandi.

"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua pasangan calon atau paslon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Ir H Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin, serta H Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis sore 20 Septemb er 2018.

Arief mengatakan, penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018.

Tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut dua pasangan ini. Pengundian nomor urut dijadwalkan pada Jumat 21 September 2018.

Setelah bakal pasangan calon berubah statusnya menjadi pasangan calon, SK penetapan kemudian diserahkan KPU ke pihak kepolisian. Selain itu kepolisian juga menyerahkan secara simbolis SK tim petugas pengawalan pasangan capres-cawapres kepada KPU.

Surat dari kepolisian itu kemudian akan diserahkan ke masing-masing pasangan capres-cawapres. Sehingga para pasangan calon bisa mengetahui nama-nama petugas yang akan mengawal mereka sepanjang delapan bulan ke depan.

"Agar diketahui nama-nama siapa saja yang ditugasi untuk pengawalan sampai tahapan Pilpres nantinya," Arief memungkasi.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NsNSJx
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment