Pages

Wednesday, September 19, 2018

Pasutri Mengaku Orangtua Kandung Bocah Korban Penyekapan di Makassar Datangi Petugas

Memey yang diketahui sebagai ibu asuh, tinggal bersama ketiga bocah asuh korban penyekapan sejak 2011 silam. Mereka sering berpindah-pindah kontrakan. Sebelumnya, perbuatan Memey sempat juga dikeluhkan oleh masyarakat setempat saat tinggal di rumah kontrakan yang berada di Jalan Veteran, Kecamatan Makassar, Makassar.

Perbuatan yang sama pun berlanjut saat ia tinggal di sebuah ruko berlantai 3, di Jalan Seruni, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar. Di situlah, ketiga bocah yang diasuhnya berhasil kabur dari penyekapan dan memaksa Memey mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolrestabes Makassar.

Memey ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan dugaan pidana Pasal 77b Jo Pasal 76b, Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun motif  perbuatan sadis Memey tersebut, diduga karena pengaruh himpitan ekonomi. Tak punya pekerjaan, ia harus menghidupi ketiga anak asuhnya tersebut sendirian. Dalam merawat ketiga bocah asuhnya, ia kerap menggunakan cara-cara kekerasan fisik. Dari menganiaya menggunakan besi tumpul hingga menyundul anak asuhnya dengan rokok yang menyala.

Kasus ini pun terkuak, saat ketiga bocah asuhnya berhasil kabur dari rumah tempat mereka disekap. Bocah asuh tertua, inisial AW (11) mencungkil gembok pintu rumah dan mengeluarkan kedua adiknya dan berpencar mencari perlindungan.

AW berlindung ke rumah seorang pendeta yang berada di Jalan Toddopuli, Makassar. Sementara kedua adiknya yakni inisial US alias F (5) dan DV (2,5) berhasil diselamatkan warga kemudian diserahkan ke DP3A Kota Makassar.

Ketiganya pun kini berkumpul di DP3A Makassar, setelah petugas Resmob Polsek Panakukang bergerak cepat mengamankan AW untuk dibawa dan bertemu dengan kedua adiknya di DP3A Makassar.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NZImxi
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment