Pages

Monday, September 17, 2018

Mendagri: Keputusan MA Soal Napi Eks Korupsi Boleh Nyaleg Mengikat

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi jadi calon legislatif (caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pecalegan. Menurut Tjahjo keputusan MA bersifat mengikat.

"Keputusan MA kan sudah mengikat, itu aja sudah," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(17/9/2018).

Tjahjo menegaskan KPU akan menyesuaikan keputusan MA dan mengubah PKPU tersebut. Karena, lanjut dia, semua Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya sudah baca pernyataan KPU bahwa akan menyesuaikan keputusan MA. Walaupun mengimbau kepada masing-masing partai politik, kan semangat sejak kita membahas di UU ,tapi aturan hukumnya sudah diputuskan oleh MA," ungkap dia.

Politikus PDIP ini menyerahkan sepenuhnya penanganan mantan napi korupsi ke KPU. Termasuk tindak lanjut eks napi korupsi yang telah dicoret sebelumnya. Penanganan itu masih bisa dilakukan hingga 20 September mendatang.

"Ya ini negara hukum ya kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xt2627
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment