Pages

Thursday, September 20, 2018

Mau Ikut Tenggelamkan Kapal Bareng Menteri Susi? KKP Cari 465 CPNS Baru

1. Warga Negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.

5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Ketentuan bagi pelamar sebagai berikut:

a) Jenjang pendidikan D-III/D-IV/S1:

• Akreditasi A memiliki IPK minimal 2.80

• Akreditasi B memiliki IPK minimal 3.25

• Akreditasi C memiliki IPK minimal 3.50

b) Jenjang pendidikan S2 dengan Perguruan Tinggi Terakreditasi dan memiliki IPK minimal 3.50

c) Khusus Pelamar Jabatan Dosen Asisten Ahli dengan ketentuan yaitu Perguruan Tinggi terakreditasi A dan memiliki IPK minimal 3,50. Persyaratan sebagaimana dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

d) Ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud huruf a), b) dan c)adalah akreditasi pada saat lulus dan tercantum di dalam BAN-PT.

e) Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan IPK dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

f) Pelamar lulusan dari SUPM semua jurusan perikanan atau SMK Perikanan/ Teknika/ Nautika/ Mesin Perikanan/ Penangkapan Ikan/ Nautika Kapal Penangkap Ikan/ Teknika Kapal Penangkap Ikan dengan nilai rata-rata 7.

12. Usia pada saat melamar:

a. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk jenjang pendidikan D-IV, S-1 dan S-2;

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk jenjang pendidikan D-III;

c. Minimal 18 tahun dan maksimal 27 tahun 0 bulan 0 hari untuk SUPM/SMK;

13. Khusus pelamar untuk jabatan Kelasi, Oiler dan Operator Speedboat:

a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;

b. Jenis kelamin laki-laki;

c. Tinggi badan minimal 160 cm;

d. Tidak memiliki cacat fisik, tidak bertato dan tidak bertindik (kecuali ketentuan adat), tidak buta warna dan tidak berkacamata;

e. Tidak memiliki riwayat operasi besar;

f. Perguruan Tinggi dan Program studi terakreditasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

g. Pelamar dari lulusan SUPM/SMK Perikanan memiliki nilai ijazah rata-rata minimal 7 (tujuh) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.

14. Khusus pelamar untuk jabatan Analis Kesyahbandaran wajib memiliki sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) atau sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) yang ditunjukkan pada saat daftar ulang dan apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut dinyatakan gugur.

15. Khusus pelamar jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) serta Pengawas Perikanan lingkup BKIPM diutamakan laki-laki bagi jenjang pendidikan SUPM/SMK dan D-III.

16. Khusus pelamar jabatan Pengawas Perikanan lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) :

a. diutamakan laki-laki;

b. bagi wanita, berstatus belum menikah serta bersedia tidak menikah pada masa CPNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan dibawa pada saat daftar ulang.

17. Persyaratan rinci pada setiap jabatan terdapat di dalam Lampiran I pada pengumuman ini.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2MNUTiM
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment