Hanya saja, dalam sidang putusan, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan nafkah mutah yang diajukan Lina kepada Sule. Itu dilandasi karena beberapa alasan. "Kita menyerahkan pada hakim, terserah hakim memutus seperti apa. Tapi hakim tidak mengabulkan dengan alasan bahwa yang mengajukan gugatan cerai itu Lina, bukan suami," ungkap pengacara Sule, Dose Hudaya, kepada Liputan6.com melalui telepon, Kamis (20/9/2018). "Salah satu pertimbangan hakim juga karena terbukti Lina berhubungan dengan laki-laki lain. Jadi perselingkuhan jadi pertimbangan," tutur sang kuasa hukum. Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xy4eq6 | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
No comments:
Post a Comment