Berikut rincian pagu anggaran untuk masing - masing unit di Kementerian Keuangan: - Sekretariat Jenderal Rp 20,7 triliun - Inspektorat Jenderal Rp 102,88 miliar - Direktorat Jenderal Angaran Rp 115,7 milliar - Ditjen Pajak Rp 6,8 triliun - Ditjen Bea dan Cukai Rp 2,96 triliun - Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 105,6 miliar - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 111,6 miliar - Ditjen Perbendaharaan Rp 12,5 triliun - Ditjen Kekayaan Negara Rp 667,2 miliar - BPPK Rp 635,3 miliar - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 128,3 miliar - Pengelolaan Portal INSW Rp 125,1 miliar. Reporter: Yayu Agustini Rahayu Sumber: Merdeka.com Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2pflSKK |
No comments:
Post a Comment