Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sebelumnya menjelaskan, posisi kepala daerah yang akan mendukung dipastikan akan disesuaikan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Posisi kepala daerah yang mendukung paslon Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin, TKN akan selalu mengikuti perundangan dan aturan yang berlaku," ucap Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan di Jakarta, Jumat, 14 September 2018.
Dia menegaskan, salah satu tugas dari Bidang Konsolidasi dan Organisasi TKN adalah membentuk tim kampanye daerah (TKD) di 34 provinsi dan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Sekjen PKPI ini mengungkapkan, posisi kepala daerah akan sangat jelas setelah struktur TKD resmi ditetapkan sekitar tanggal 20 September 2018.
"Posisi para kepala daerah akan sangat jelas dan resmi dapat disampaikan, setelah stuktur TKD resmi ditetapkan dan disahkan TKN, selambatnya pada 20 September 2018," pungkas Verry.
Saksikan Video Pilihan berikut Ini:
No comments:
Post a Comment