Pages

Sunday, September 16, 2018

Impor Barang dan Jasa Freeport Masih Tinggi

Adapun kebijakan yang mengatur penggunan barang dan jasa dalam negeri yang bertujuan untuk menekan impor adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang ditanda tangani Ignasius Jonan pada 5 September 2018, yakni Kepmen ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cadangan Perbankan di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri.

Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh pelaku industri minerba melakukan transaksi hasil ekspor, dengan menggunakan rekening bank dalam negeri. Tujuannya kebijakan tersebut adalah mengembalikan seluruh hasil penjualan komoditas minerba ke dalam negeri, sekaligus memperkuat devis a negara.

Kebijakan berikutnya adalah, Kepmen ESDM Nomor 1953 K/06/MEM/2018 tentang Penggunaan Barang Operasi, Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku dan Bahan Pendukung Lainnya yang Diperoleh Dalam Negari pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Atas terbitnya Kepmen tersebut, badan usaha yang bergerak di sektor Migas, Minerba, Ketenagalistrikan dan EBTKE wajib menggunakan barang yang diproduksi di dalam negeri, sepanjang memenuhi spesifikasi, waktu penyerahan dan harga.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2pe1fPm
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment