Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu sempat ada simpang siur informasi bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya layanan cuci darah. Namun, BPJS Kesehatan memastikan hal itu tidak benar. Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh layanan cuci darah sesuai ketentuan berlaku.
"Per 1 Januari 2018, surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berlaku satu kali untuk diagnosis dan tujuan rujukan yang sama. Kontrol ulang dapat dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Mungkin banyak peserta JKN-KIS bertanya-tanya mengapa perlu pembaruan rujukan. Iqbal menjelaskan bahwa pembaruan rujukan setiap tiga bulan sekali bertujuan agar dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.
Sepanjang 2017, ada 3.657.691 prosedur dialisis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya Rp3,1 triliun. Untuk bisa membayar satu kali tindakan cuci darah diperlukan 40 orang peserta JKN-KIS kelas III yang sehat.
"Itu baru satu kali cuci darah saja. Padahal cuci darah harus dilakukan seumur hidup dan peserta JKN-KIS yang menjalani cuci darah tidak hanya satu dua orang. Kalau hanya mengandalkan besaran iuran yang dibayarkan peserta yang bersangkutan, jelas tidak akan cukup," katanya seperti dikutip rilis BPJS Kesehatan yang diterima Health-Liputan6.com.
"Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua.peserta JKN-KIS untuk bergotong royong menanggung biaya pelayanan kesehatan," kata Iqbal.
Saksikan juga video menarik berikut:
No comments:
Post a Comment