Liputan6.com, Pretoria - Mahkamah Agung Afrika Selatan baru saja melegalkan ganja untuk penggunaan publik pada Selasa 18 September 2018.
Pengumuman tersebut berasal dari suara bulat, yang menjunjung putusan pengadilan lebih rendah, bahwa secara konstitusional, tidak sah mengkriminalisasi ganja.
Dikutip dari Time.com pada Rabu (19/9/2018), keputusan tersebut memungkinkan orang dewasa untuk mengkonsumsi ganja secara komersial, dan juga berpeluang mendapat izin menanam tanaman psikotropika ini untuk konsumsi pribadi.
"Ini tidak akan menjadi pelanggaran pidana bagi orang dewasa, untuk menggunakan atau memiliki ganja untuk konsumsi pribadinya," kata Wakil Ketua Hakim Raymond Zondo, menjelaskan penilaianmya.
Mahkamah agung setempat telah memberikan jatah waktu 24 bulan kepada parlemen, untuk mengadopsi putusan terkait sebagai ketentuan mengikat tentang penggunaan ganja.
Menggunakan ganja di depan umum, serta menjual dan memasoknya, masih meruoakan tindak ilegal di Afrik Selatan, sebelum keputusan legalisasi diketuk palu pada awal pekan ini.
Meski begitu, parlemen setempat tetap akan memutuskan jumlah ganja yang bisa ditanam atau digunakan oleh seseorang secara pribadi.
Pemerintah sebelumnya menentang legalisasi ganja, yang dikenal dengan nama dagga di Afrika Selatan, karena dianggap "berbahaya" bagi kesehatan manusia.
Sebelum putusan di atas, sudah ada dua negara di Afrika yang melegalkan ganja, yakni Lesotho dan Zimbabwe.
Simak video pilihan berikut:
No comments:
Post a Comment