Pages

Tuesday, September 18, 2018

Tilang Elektronik, Polda Metro Wajibkan Pengendara Daftarkan Nomor Ponsel

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email). Aturan itu untuk mempermudah identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.

"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama. Kemudian, mereka harus mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik.

Seperti dilansir Antara, Yusuf menjelaskan, tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik untuk memudahkan petugas melakukan konfirmasi.

"Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini," ujar Yusuf.

Diungkapkan Yusuf, saat pengendara melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler. Dengan begitu, proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OCITlU
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment