Pages

Tuesday, September 18, 2018

Tempat Penitipan Anak di Kantor Belum Jadi Kebutuhan Utama

Liputan6.com, Jakarta Emma Rahmadhanti (37) bercerita soal anak ketiganya yang dititipkan di Taman Pengasuhan Anak (TPA) Serama—sebutan Tempat Penitipan Anak di Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta, ekspresi wajahnya terlihat bahagia. Matanya berbinar, penuh senyum, dan tawa. Ibu dari tiga anak itu tak henti-hentinya mengatakan, ia sangat terbantu dengan adanya TPA.

Setelah mengantar Hanif Abbad Ramdani yang berusia 20 bulan ke TPA, Emma bisa tepat waktu masuk ke ruang kerja dan bekerja pukul 07.30 WIB. Saat jam istirahat tiba, staf bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Setditjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan ini bisa menengok anaknya dan melihat apa saja yang dilakukan sang anak.

Begitu dengan Maria Regina yang menitipkan anak pertamanya di tempat penitipan anak di kantor tempatnya bekerja, PT Unilever Indonesia, Tbk, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Keputusan menitipkan Pandum (3) seiring pengunduran pengasuh (baby sitter) dianggap tepat.

Beberapa hari pertama menitipkan anak, Maria cukup sering mengunjungi TPA untuk memastikan kondisi sang buah hati baik-baik saja sekaligus menyaksikan keceriaan dan kegiatannya. Ia kadang bertemu anaknya saat istirahat makan siang.

Baca terkait: Kehadiran Tempat Penitipan Anak, Peluang Ibu Pekerja Naik Jabatan Terbuka Lebar

Cerita Emma dan Maria, kebutuhan TPA bagi ibu yang bekerja di kota besar, terutama Jakarta dinilai bermanfaat. Selain jarak rumah jauh dan tidak punya pengasuh di rumah, ada juga karyawan yang menitipkan anaknya karena tidak mau membebani orangtua atau mertua. Kepala Sekolah TPA Serama, Ana Nasirudin mengatakan, ada staf yang tinggal di rumah orangtua atau mertua, tapi karena tidak mau merepotkan akhirnya menitipkan anak di TPA kantor jadi pilihan.

Sayang, belum semua perusahaan di Jakarta membangun TPA untuk karyawan. Padahal di 2015, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah mengeluarkan aturan terkait penyediaan sarana TPA di kantor. Aturan tercantum pada Bab III terkait Peningkatan Produktivitas Kerja Pasal 3 ayat 1 dan 2.

Baca terkait: Tempat Penitipan Anak, Andalan Ibu Pekerja Urban

Kehadiran TPA rupanya tergantung dana dari perusahaan yang bersangkutan. Untuk membangun TPA dengan sarana dan fasilitas pendukung butuh dana besar. Persoalan perizinan pun menjadi pertimbangan yang perlu dipikirkan.

"Harus urus perizinan ke pemda (pemerintah daerah). Secara administratif, keberadaan TPA mengikuti aturan yang ada (dari pemda). Masalahnya, antar instansi belum ada saling kerjasama dan koordinasi. Kami berusaha urus izin TPA ke kantor Kelurahan Kuningan Timur. Ya, memenuhi semua dokumen yang diminta," jelas Wakil Ketua Dharma Wanita Persatuan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan bidang Pendidikan Kementerian Kesehatan, Andriza Usman saat berbincang dengan Health Liputan6.com.

Simak video menarik berikut ini:

Sang ayah pun meminta bantuan aparat dan langsung mendobrak tempat penitipan anak tersebut.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NmIh7i
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment