| Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur unk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tahun ini, Pemporv Jatim mengalokasikan sebanyak 2.065 formasi dengan rincian untuk tenaga guru sebanyak 826 formasi, untuk tenaga kesehatan sebanyak 797 formasi dan untuk tenaga teknis sebanyak 442 formasi. Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (19/9/2018), persyaratan umum untuk bisa mendaftar CPNS di Pemprov Jatim adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan 2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar 8. Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi Pemerintah dan satu formasi jabatan 11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS. Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OyLMnO |
No comments:
Post a Comment