Pages

Friday, September 21, 2018

Pemilik Mobil Toyota Lawas Tak Perlu Risau Aturan Euro 4

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan standar Euro 4 untuk kendaraan roda empat di Indonesia dijadwalkan berlaku mulai Oktober mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N dan O.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4. Menyikapi aturan baru ini PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan kesiapannya dan siap memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan.

Dengan kata lain, konsumen tidak perlu khawatir karena peraturan Menteri LHK ini sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan.

"Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau," terang Fransiscus dalam keterangan resminya, Jumat (21/9/2019).

Lebih lanjut pria yang karib disapa Soerjo ini menyampaikan, mengenai adanya ada keinginan pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro 4, ini bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ptCS0a
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment