Pages

Thursday, September 20, 2018

Jangan Keliru, Ini Beda E-Tilang dan E-TLE yang Akan Diterapkan Polda Metro

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE). Penerapannya seiring dengan modernisasi CCTV atau kamera pengawas di sejumlah ruas jalan.

Namun, publik kerap menyamakan E-TLE dengan e-Tilang atau sistem tilang elektronik. Padahal, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, keduanya punya konsep yang berbeda.

"E-Tilang dan E-TLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ujar Yusuf, di Jakarta, Kamis 20 September 2018.

Ia memaparkan, dengan sistem ETLE pelanggaran bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV. Nantinya, pelanggar akan dikirim pemberitahuan melalui pesan singkat ke ponsel yang nomornya sudah terdaftar.

Karena itu, Polda Metro jaya akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan nomor ponsel dan emailnya.

"Saya mengimbau daftar ulang kendaraan dilakukan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email," ujarnya.

Oleh karena itu, penerapan E-TLE dilakukan sosialisasi terus digencarkan Dirlantas Polda Metro Jaya. Sejumlah petugas Samsat mengarahkan untuk mendaftar ulang, sehingga pusat informasi terbentuk.

Lain lagi dengan e-Tilang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberi penjelasan.

"E-Tilang itu kan kami hanya menggunakan aplikasi di android, jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," kata Budiyanto.

Ia melanjutkan, setiap anggota polisi lalu lintas memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing. Sehingga, proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat.

Selain itu, dengan E-Tilang, data pelanggar dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga proses pembayaran denda menjadi lebih transparan.

"Jadi E-Tilang itu pra-menuju E-TLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi android," beber Budiyanto. E-Tilang merupakan sistem yang sudah diterapkan sejak Desember 2016.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2MQLfMc
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment