Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantarkan penahanan Edward S Soeryadjaya, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun. Pembantaran penahanan dilakukan karena Edward sakit.
"Mohon maaf kondisi saya drop lagi," kata Edward di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 September 2018.
Edward hadir didampingi istrinya, Atilah Soeryadjaya dan tim pengacaranya guna mendengarkan saksi. Namun, sidang kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina itu ditunda lantaran kondisi kesehatan Edward tidak memungkinkan menjalani sidang.
Permohonan pembantaran penahanan diajukan Edward guna fokus memulihkan kesehatan sehingga bisa segera sembuh, lansir Antara.
Hakim sempat berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa korupsi dana pensiun Pertamina. Kemudian majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Hakim juga menyetujui permohonan Edward untuk menjalani pembantaran penahanan hingga kondisi kesehatan pulih.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejakaan Agung memutuskan menahan tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), Edward Seky Soeryadjaya, karena sering mangkir dari panggilan pemeriksaan.
No comments:
Post a Comment