Pages

Tuesday, September 18, 2018

BPH Migas Targetkan 50 Penyalur BBM di Kubu Raya

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mensosialisasikan implementasi sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kubu Raya, Pontianak,  Kalimantan Barat. Ini untuk mempercepat program BBM satu harga secara nasional.

Pada kesempatan ini, anggota komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, konsep sub-penyalur ini ialah salah satu upaya mengurangi praktik ilegal Pertamini yang pertumbuhanya kian masif di masyarakat. 

"Pertamini memang membantu sekali untuk teman-teman yang katakanlah butuh bensin dalam kondisi tertentu, tetapi ini ilegal. Salah satu upaya dari BPH Migas ini melalui konsep sub-penyalur," tutur dia di Hotel Gardenia, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 18 September 2018.

Selain itu, kata dia, konsep sub-penyalur bertujuan untuk memperluas pendistribusian sub-penyalur sendiri di Indonesia, termasuk di antaranya untuk di daerah-daerah di Kalimantan.

"Ada 7.455 penyalur di seluruh Indonesia. Jumlah ini masih kurang untuk luas Indonesia yang sebesar 1.9 juta km persegi (km2), itu masih kecil," ujar dia.

"Jadi bisa dibayangkan coverage harian penyalur ini cuma 30 ribu km2. Makanya konsep sub-penyalur ini terobosan, memperbanyak penyalur resmi dengan investasi murah. Kalau investasi reguler kan biayanya mahal," tambah dia.

Ibnu menambahkan, kehadiran sub-penyalur di masyarakat juga diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah 3T yakni Tertinggal, Terdepan, dan Terluar di Indonesia. "Tak lupa untuk kebutuhan daerah-daerah 3T juga," kata dia.

Seperti diketahui, distribusi konsep sub-penyalur ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

Hingga kini, Kalimantan telah memiliki 2 sub-penyalur. Itu termasuk dengan sub-penyalur yang ada di Kabupaten Kubu Raya. "Makanya kita dorong terus ini," ujar Ibnu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menjalankan program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia mulai Januari 2017.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PNRNxn
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment